Rapat Koordinasi Kabupaten Jember Bahas Solusi Jalan Provinsi Rusak

Jember – Pemerintah Kabupaten Jember menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas penyelesaian masalah jalan provinsi yang rusak di wilayah Rambipuji – Puger dan Jombang – Puger. Rakor ini diselenggarakan di Pendopo Wahyawibawagraha Kabupaten Jember. Selasa (14/01/2025).
Rakor dihadiri oleh Bupati Jember, Ir. H. Hendy Siswanto, ST., IPU., ASEAN Eng., didampingi oleh Wakil Bupati Jember, KH. MB. Firjaun Barlaman. Selain itu, turut hadir perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, anggota DPRD Jawa Timur, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Jember. Rakor ini juga mengundang beberapa pengusaha, termasuk perwakilan PT. Imasco, serta tokoh masyarakat dari wilayah sekitar jalan yang terdampak kerusakan.
Dalam sambutannya, Bupati Hendy menegaskan pentingnya koordinasi untuk menyelesaikan masalah kerusakan jalan secara cepat dan menyeluruh, dan mengumpulkan para pemangku kepentingan, pengusaha dan masyarakat sekitar, untuk mencari solusi bersama.
“Masalah kerusakan jalan ini sebenarnya sudah lama dirasakan masyarakat. Namun, dengan adanya tekanan dari berbagai pihak, saat ini kita harus mengambil langkah konkret. Hari ini kita kumpulkan para pemangku kepentingan, termasuk pengusaha dan masyarakat sekitar, untuk mencari solusi bersama,” ujar Bupati Hendy.
Salah satu warga, Haris, yang tinggal di wilayah Puger, menyampaikan harapannya agar pemerintah benar-benar memberikan solusi yang nyata, karna setiap hari melewati jalan tersebut, jadi kondisi jalan sangat memengaruhi aktivitas.
“Kami ingin ada perubahan nyata, terutama dalam hal perbaikan jalan. Kami setiap hari melewati jalan ini, jadi kondisi jalan sangat memengaruhi aktivitas kami,” katanya.
Dalam Rakor ini, Bupati Hendy merumuskan beberapa langkah strategis, yaitu Mengusulkan anggaran sebesar Rp30 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melakukan betonisasi jalan, Menurunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) guna mempercepat penanganan darurat, Pemasangan pembatas jalan (barrier) di beberapa titik yang rawan.
Selain itu, disepakati pula bahwa jalan provinsi yang masuk kategori kelas 3 hanya boleh dilalui kendaraan dengan muatan maksimal 15 ton. Kesepakatan ini dibuat untuk menjaga kondisi jalan tetap layak digunakan.
Bupati juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan kesepakatan tersebut bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya tindakan yang mengganggu ketertiban seperti penutupan jalan.
“Kami ingin semua kesepakatan ini bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya tindakan yang mengganggu ketertiban. Mari kita jaga kondusivitas bersama,” tutupnya.(DEWI)