Tutup Iklan X

Pendampingan Hukum bagi Difabel Tunawicara Korban Pemerkosaan di Jember

Foto : Dewi Tapalkudahits.id

JEMBER – Seorang difabel tunawicara berinisial S kini mulai merasa lega setelah mendapatkan pendampingan hukum yang Harapannya untuk mendapatkan keadilan usai diduga diperkosa iparnya berinisial SGK pelan-pelan kembali bangkit. Bertempat diKecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, Senin (29/07/2024)

Pertemuan korban dengan LBH Jentera Perempuan Indonesia berlangsung di kantor UPTD PPA DP3AKB Jember. Dalam acara ini, hadir Kepala UPTD PPA DP3AKB Jember, Poedji Boedi Santoso, dan Ketua LBH Jentera Perempuan Indonesia, Fitriyah Fajarwati.

Pendampingan hukum ini merupakan bentuk tindak lanjut dari penanganan yang dilakukan oleh Kepala UPTD PPA DP3AKB Jember, Poedji Boedi Santoso. “Sudah kami dampingi waktu Visum (18/7),” ucap Poedji Boedi Santoso.

“Saya merasa ini adalah langkah penting untuk memastikan korban mendapatkan keadilan dan perlindungan yang layak,” tambah Poedji.

Ketua LBH Jentera Perempuan Indonesia, Fitriyah Fajarwati, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mendatangi Polres Jember dalam waktu dekat ini untuk memberitahukan bahwa mereka telah menjadi pendamping hukum korban. “Kami segera jadwalkan untuk ke kepolisian,” ucap Fitriyah Fajarwati.

Kanit PPA Polres Jember, Ipda Kukun Waluwi Hasanudin, mengatakan bahwa perkara ini sedang dalam proses. “Masih sementara proses,” ucap Ipda Kukun Waluwi Hasanudin. Hal senada diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uwais Al-Qarni, “Ini sudah kami tangani, masih proses melengkapi pemeriksaan pihak terkait,” ucap AKP Abid Uwais Al-Qarni.

Korban melapor ke Polres Jember bersama keluarganya didampingi Kasun pada 18 Juli 2024, sekira pukul 10.00 WIB. Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan Nomor: LP/B/293/VII/2024/SPKT/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR yang ditandatangani oleh Aiptu Andi Suyudiyanto, atas nama Kepala Kepolisian Resor Jember.

Saat ini korban tengah hamil 4 bulan, buah dari dugaan pemerkosaan oleh terduga pelaku yang merupakan suami dari sepupunya. (DEWI)