Tutup Iklan X

Rekonfirmasi Anak Tidak Sekolah untuk Kembalikan Anak ke Sekolah di Kabupaten Jember

Foto : Dewi Tapalkudahits.id

Jember – Dinas Pendidikan Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan Rekonfirmasi Anak Tidak Sekolah (ATS) Kegiatan ini merupakan bagian dari program untuk menangani anak yang tidak bersekolah dan mengupayakan agar mereka dapat kembali mengenyam pendidikan, baik melalui sekolah formal maupun non-formal yang bertempat di Balai Desa Tanggul Wetan. Kamis (19/09/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua TP-PKK Kabupaten Jember, Dra. Hj. Kasih Fajarini, yang membuka kegiatan, serta Asisten Administrasi Umum, Harry Agustriono, Kadispendik Jember, Drs. Hadi Mulyono, M.Si, Camat Tanggul Hanifah, S.Pt, M.Si, perwakilan dari UNICEF, dan Tim P-ATS. Kegiatan ini melibatkan peran serta masyarakat, terutama yang berada di wilayah Kecamatan Tanggul, untuk berpartisipasi dalam menanggulangi masalah anak tidak sekolah di daerah tersebut.

Asisten Administrasi Umum, Harry Agustriono, menjelaskan bahwa rekonfirmasi ATS ini merupakan tindak lanjut dari verifikasi faktual yang dilakukan oleh mahasiswa KKN Kolaboratif. Berdasarkan data yang diperoleh, ada 20.707 anak tidak sekolah yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Bangsal, Kecamatan Tanggul, dan Kecamatan Sumberbaru.

“Rekonfirmasi ini penting untuk menurunkan angka anak tidak sekolah di Kabupaten Jember. Dengan adanya kegiatan ini, kita berharap dapat mengembalikan anak-anak tersebut ke bangku sekolah,” ungkap Harry.

Ketua TP-PKK Kabupaten Jember, Kasih Fajarini, menegaskan pentingnya program ini dalam sambutannya. “Melalui upaya ini, diharapkan angka anak tidak sekolah di Kabupaten Jember bisa turun signifikan dan anak-anak dapat kembali mengenyam pendidikan,” ujarnya.

Salah seorang peserta, warga Desa Tanggul Wetan yang anaknya terdata sebagai ATS, menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan harapan baru bagi mereka. “Kami berharap anak-anak kami bisa kembali ke sekolah dan meraih pendidikan yang layak,” ungkapnya dengan penuh harapan.

Sebagai informasi tambahan, rekonfirmasi ATS ini menggunakan aplikasi berbasis web yang dapat diakses oleh masyarakat melalui laman http://mydispendik.jemberkab.go.id. Hal ini diharapkan dapat mempermudah pendataan dan penanganan masalah anak tidak sekolah di Kabupaten Jember.(DEWI)