Tutup Iklan X

Polisi Gagalkan Pengiriman Pupuk Subsidi Ilegal di Probolinggo

Foto : Agus Tapalkudahits.id

PROBOLINGGO – Upaya pengiriman pupuk bersubsidi secara ilegal berhasil digagalkan oleh Polres Probolinggo pada Selasa dini hari, (08/04). Aksi ini terjadi di Jalan Raya Sumber-Kuripan, Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Penindakan cepat dari pihak kepolisian menghindarkan potensi penyalahgunaan pupuk yang semestinya diperuntukkan bagi petani yang berhak.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil elf yang tengah mengangkut 24 karung pupuk bersubsidi. “Sebanyak 23 karung berisi pupuk phonska dan satu karung pupuk urea,” ujar AKP Putra Adi Fajar Winarsa, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo, pada Minggu, (13/04).

Dua orang sopir yang membawa mobil tersebut kini dimintai keterangan sebagai saksi.

Menurut hasil penyelidikan, pupuk tersebut milik pria berinisial AP, warga Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran. Barang dibeli dari kios pupuk milik RB yang berada di Desa Jatisari dan rencananya akan dikirim ke wilayah Sumber. Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, AP tidak memiliki hak untuk membeli pupuk subsidi karena tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

“Ini bentuk pelanggaran terhadap sistem distribusi yang telah ditetapkan pemerintah. Kami akan terus menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat,” jelas Putra.

Kasus ini membuka kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih luas di wilayah Probolinggo. (AGS/SUC)