Rapat Koordinasi Jember Menuju Zero Tolerance Terhadap Miras

Jember – Pemerintah Kabupaten Jember menggelar Rapat Koordinasi terkait Larangan Peredaran Minuman Keras (Miras), Rapat dipimpin oleh Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto, ST., IPU., ASEAN Eng., didampingi Wakil Bupati KH. MB. Firjaun Barlaman, serta dihadiri jajaran Forkopimda, OPD, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), guru SMA/SMK, akademisi, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di Pendopo Wahyawibawagraha. Minggu (5/1/2025).
Dalam pembahasan, disoroti bahwa peredaran miras di Jember telah mencapai tingkat yang meresahkan. Pemerintah berencana melakukan pendataan ulang terhadap pengecer miras berdasarkan pola izin yang berlaku. Selain itu, Bupati Hendy mengumumkan pembentukan Tim Terpadu Penyakit Masyarakat (PEKAT) yang akan menangani tidak hanya kasus miras, tetapi juga pelecehan seksual, narkoba, dan kejahatan lainnya.
“Kami sepakat membentuk Tim Terpadu PEKAT untuk memberantas berbagai permasalahan sosial di Jember bukan hanya kasus miras tapi juga kasus pelecehan seksual, narkoba, dan kejahatan lainya,” ujar Bupati Hendy.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat regulasi, pemerintah akan mengajukan revisi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2018 untuk melarang total peredaran miras di Kabupaten Jember.
“Kami berkomitmen mengajukan revisi perda nomer 3 tahun 2018 mengusulkan zero tolerance terhadap miras,” lanjutnya.
Dalam wawancara, salah satu perwakilan tokoh masyarakat, H. Ahmad Taufiq, menyambut baik langkah itu dan mendukung kebijakan zero tolerance tersebut, ia berharap langkah tersebut dapat segera terealisasikan.
“Kami mendukung penuh kebijakan zero tolerance ini untuk kebaikan jember dimasa mendatang, saya berharap kebijakan ini dapat segera terealisasi,” ungkapnya.(DEWI)