Polemik Penarikan Retribusi di Akses Taman Nasional Meru Betiri Jember

Jember – Lebih dari sepekan terakhir, portal yang diiringi penarikan retribusi sebesar Rp 6 ribu per orang dipasang di jalan Desa Andongsari, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember. Lokasi ini merupakan akses menuju Taman Nasional Meru Betiri (TNMB).
Kegiatan penarikan retribusi tersebut menarik perhatian sejumlah pihak, termasuk aparat pemerintah desa dan pengelola TNMB. Pemerintah desa Andongsari, sebagai salah satu pihak terkait, diwakili oleh Sekretaris Desa Andongsari, Riyadi. Di pihak lain, TNMB diwakili oleh Humasnya, Wahyu Candra Kirana. Beberapa warga serta pengguna jalan yang melintas juga menyampaikan berbagai pendapat terkait permasalahan ini.
Sekretaris Desa Andongsari, Riyadi, menjelaskan bahwa penarikan retribusi yang didasarkan pada Peraturan Desa (Perdes) Nomor 03 Tahun 2020 tentang Wisata Desa sebenarnya tidak memiliki landasan hukum jelas untuk pungutan di jalan menuju TNMB tersebut. “Jadi, Perdes itu sifatnya hanya mengatur tentang wisata desa secara umum, dan tidak langsung menunjuk wisata tertentu atau menentukan besaran retribusi,” terang Riyadi.
“Seharusnya setelah adanya Perdes, mestinya ada Peraturan Kepala Desa (Perkades) yang mengatur lebih rinci, termasuk siapa yang diberi wewenang untuk menangani urusan wisata dan teknis retribusi,” lanjut Riyadi, Kamis (24/10/2024).
Sementara itu, dari pihak TNMB, Humas Wahyu Candra Kirana mengaku tidak mengetahui adanya penarikan retribusi yang dilakukan oleh kelompok tertentu di desa tersebut. Menurutnya, pihak TNMB belum pernah membahas atau memberi izin terkait pungutan tersebut. Ia juga menekankan bahwa retribusi di kawasan TNMB seharusnya mengikuti ketentuan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014.
“Kalau di kawasan taman nasional, memang dikenakan PNBP dengan tiket resmi yang memiliki logo Taman Nasional Meru Betiri. Namun, pungli di luar itu kami belum tahu sejauh mana,” ungkap Candra.
Dengan adanya permasalahan ini, diharapkan pihak terkait segera mengklarifikasi prosedur resmi agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat serta bagi para wisatawan yang hendak menuju TNMB.(DEWI)