Bimbingan Teknis Penyusunan Hukum Daerah Jember

Jember – Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan dan Pembentukan Hukum digelar oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jember, Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman perangkat daerah dalam penyusunan produk hukum di lingkungan Kabupaten Jember di Hotel Aston. Selasa (24/9/2024).
Peserta yang Hadir dalam acara tersebut yaitu Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Jember, Muhammad Zamroni, S.H., M.Si, yang membuka secara resmi acara tersebut. Turut mendampingi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jember, A. Zaenurrofik, S.H., beserta sejumlah Kepala OPD terkait di Kabupaten Jember.
Peserta Bimtek terdiri dari ASN dari berbagai perangkat daerah yang terlibat dalam proses penyusunan hukum daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kaidah-kaidah hukum dan peraturan perundang-undangan, sehingga proses pembentukan hukum daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Dalam laporannya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jember, A. Zaenurrofik, menegaskan pentingnya kegiatan Bimtek ini dalam menyamakan persepsi serta meningkatkan koordinasi antar OPD dalam penyusunan produk hukum daerah. “Setiap OPD harus memahami dasar hukum dalam pelaksanaan program dan kegiatan mereka, karena itu Bimtek ini menjadi sangat penting,” ungkapnya.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Muhammad Zamroni, juga menyampaikan mengenai harapan dari penyelenggaraan Bimtek ini. “Melalui Bimtek ini, diharapkan ASN Jember mampu merancang dan memahami produk hukum serta sistematika hukum daerah dengan lebih baik, sehingga dapat berkontribusi dalam proses pembentukan hukum yang lebih terstruktur,” kata Zamroni.
Beberapa peserta yang ditemui menyatakan bahwa kegiatan ini sangat membantu mereka dalam memahami kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Salah satu peserta, Anang, mengungkapkan, “Materi yang disampaikan sangat relevan dengan tugas kami sehari-hari, terutama dalam hal penyusunan produk hukum daerah. Kami merasa terbantu dengan panduan dan pemahaman yang diberikan oleh para narasumber.”
Bimtek ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Eddy Mulyono, S.H., M.Hum., Akademisi yang menyampaikan materi tentang kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011. Selain itu, Heru Agung Prasetyo, S.H., M.H. dari Kanwilkumham Provinsi Jawa Timur memaparkan peran Kanwil Kemenkumham dalam pembentukan produk hukum daerah. Kegiatan ditutup dengan penyampaian materi pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah oleh Istana Wapresina, S.H., M.H. dari Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.(DEWI)