Tutup Iklan X

Pasangan di Jember Ditangkap karena Live Streaming Syur, Beralasan Terdesak Ekonomi

Foto : Dewi Tapalkudahits.id

JEMBER – Polres Jember melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggelar konferensi pers di Mapolres Jember. Acara tersebut bertujuan untuk mengungkap kasus tindak pidana pornografi yang melibatkan sepasang kekasih asal Kecamatan Semboro, berinisial R dan M. Jumat (11/4/2025)

Konferensi pers ini dihadiri oleh jajaran Satreskrim Polres Jember, sejumlah wartawan dari media lokal dan nasional, serta perwakilan dari lembaga perlindungan anak.

Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Ipda Qori Novendra, menyampaikan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan siaran langsung adegan syur melalui platform aplikasi dewasa berbasis langganan.

“Motifnya adalah tuntutan ekonomi, di mana dalam mencari pekerjaan saat ini susah,” ujar Qori kepada wartawan.

Ia menambahkan, pasangan tersebut sadar memanfaatkan aplikasi dewasa dengan tujuan meraup keuntungan melalui hadiah digital dari penonton.

“Agar bisa meraup dari orang-orang yang melihat adegan mereka. Supaya penonton memberikan give besar, yang dapat diuangkan oleh agensi aplikasi tersebut,” imbuhnya.

Andi, yang menyatakan keterkejutannya atas modus yang digunakan.

“Saya cukup kaget, ternyata ada pasangan dari wilayah kita yang melakukan ini secara sadar dan terorganisir,” ucapnya.

Qori juga menjelaskan bahwa live streaming sudah dilakukan sejak Januari 2025, dengan dua sesi pertama menghasilkan Rp 900 ribu yang langsung ditransfer ke rekening mereka. Pada awal Maret 2025, pasangan itu kembali membuat konten serupa berdurasi 32 menit yang kemudian tersebar di media sosial.

“Mereka sebenarnya memperoleh sekitar Rp 1,8 juta dari siaran Maret, tapi karena kendala sistem di aplikasi, uang itu belum bisa dicairkan,” terang Qori.

Kasus ini masih dalam penanganan pihak berwenang, sementara kedua tersangka ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. (Dewi)