Polisi Tangkap 12 Orang Konvoi Bersenjata Tajam yang Aniaya Pria di Surabaya

Jember – 12 orang melakukan konvoi dengan bersenjata tajam di Surabaya ditangkap. Mereka juga ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pria asal Malang akibat pakaian yang dikenakan korban.
Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Agus Widodo, mengungkapkan bahwa dua tersangka utama, yaitu MRA dan FAP, menjadi pelaku utama penganiayaan terhadap seorang pria di Jalan Ahmad Yani pada Sabtu (20/1/2025) malam.
Menurut agus MRA menerima informasi dari FAP tentang keberadaan korban di dekat sebuah minimarket. Kelompok itu segera bergerak dan menemukan korban yang sedang berjalan menuju lokasi tersebut
“MRA menerima informasi dari FAP tentang keberadaan korban di dekat sebuah minimarket. Kelompok ini langsung bergerak dan menemukan korban sedang berjalan menuju lokasi tersebut,” ujar Agus. Senin (22/1/2025).
Setibanya di tempat kejadian, korban diminta melepas pakaiannya namun menolak. Penolakan itu memicu pengeroyokan hingga korban terluka akibat sabetan celurit dari kedua tersangka.
“Saat dj tempat lokasi korban tesebut diminta melepas pakaian tapi korban menolak, hal itu memicu pengeroyokan, sampai korban terluka akibat sabetan celurit dari kedua tersangka, ” Lanjut agus
Dalam penangkapan ini, polisi menyita empat senjata tajam sebagai barang bukti. Dari 12 tersangka, dua di antaranya diketahui masih di bawah umur. Salah satu tersangka yang diwawancarai menyebut aksi ini terjadi karena perselisihan kelompok yang awalnya ingin menegur tapi situasi menjadi kacau.
“Awalnya cuma ingin menegur, tapi situasinya jadi kacau,” ujar tersangka MRA kepada polisi.(DEWI)