Tutup Iklan X

Korupsi Dana Desa 721 Juta Rupiah, Mantan Kepala Desa Sidodadi Ditahan

Mantan Kepala Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo,resmi ditahan terkait kasus korupsi dana. Foto : Ags Tapalkudahits.id

Probolinggo – Mantan Kepala Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, berinisial H (42), resmi ditahan terkait kasus korupsi dana desa senilai 721 juta rupiah. Penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terjadi pada tahun anggaran 2018 hingga 2021.

H ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menemukan bukti kuat atas penyimpangan dana desa melalui proyek pembangunan yang tidak terealisasi.

“Setelah pemeriksaan saksi, tim penyidik menemukan cukup bukti. H pun ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap I Made Deady Permana Putra, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Probolinggo, Rabu (18/9).

Penyimpangan tersebut melibatkan proyek pembangunan drainase di Dusun Kebun dan pembangunan TPT di Dusun Alasmalang, yang tidak dilaksanakan sesuai perencanaan. Selain itu, H tidak dapat memberikan surat pertanggungjawaban yang valid terkait pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) karena tidak didukung bukti dokumentasi, nota, dan kwitansi.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai 721 juta rupiah. H kini ditahan di Rutan Kelas IIB Kraksaan selama 20 hari ke depan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. H terancam hukuman pidana yang berat jika terbukti bersalah.(AGS/SUC)