Tutup Iklan X

Penyusunan Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten Jember

Kegiatan penyusunan peraturan daerah (Perda) perlindungan kekayaan intelektual komunal (KIK) berlangsung di Grand Valonia, Sumbersari. Foto : Dewi Tapalkudahits.id

Jember – Kegiatan penyusunan peraturan daerah (Perda) perlindungan kekayaan intelektual komunal (KIK) diselenggarakan bersama dengan Kumham Jawa Timur, Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Hadi Sasmito, hadir dan menjadi pemateri dalam Acara tersebut berlangsung di Grand Valonia, Sumbersari. Senin (30/9/2024) .

Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah tamu undangan, termasuk Kasub. Kekayaan Intelektual Kumham Jatim Gatot Subroto serta Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof. Widodo Ekatjahjana. Peserta yang hadir berasal dari berbagai kalangan, mulai dari perwakilan pemerintah daerah hingga masyarakat adat yang memiliki potensi kekayaan intelektual komunal.

Gatot Subroto, mewakili penyelenggara dari Kumham Jatim, menjelaskan pentingnya kekayaan intelektual komunal sebagai aset berharga. Menurutnya, kekayaan ini meliputi pengetahuan tradisional (PT), ekspresi budaya tradisional (EBT), sumber daya genetik (SDG), dan indikasi geografis (IG) yang dimiliki oleh suatu komunitas atau masyarakat adat.

“Kekayaan intelektual komunal merupakan aset yang dimiliki bersama oleh suatu komunitas. Di Kabupaten Jember, potensi KIK meliputi pengetahuan tradisional tentang pengolahan kopi dan cokelat, seni tari dan musik tradisional, serta produk pertanian unggulan seperti kopi Jember yang telah diakui secara luas,” ungkap Gatot Subroto.

Dalam sesi wawancara, salah satu peserta yang merupakan perwakilan masyarakat adat, menyatakan bahwa mereka sangat mendukung pembentukan peraturan daerah ini. “Kami berharap dengan adanya Perda ini, kekayaan intelektual kami dapat lebih terlindungi dan tidak dieksploitasi oleh pihak luar tanpa izin,” ujar peserta yang tidak disebutkan namanya.

Sementara itu, Prof. Widodo Ekatjahjana menegaskan bahwa pembentukan Perda KIK di Kabupaten Jember bukan sekadar formalitas. Ia menekankan bahwa regulasi yang kuat sangat penting untuk melindungi KIK agar tercatat dengan baik, terlindungi dari eksploitasi tidak sah, dan dapat dimanfaatkan secara adil.

“Tanpa regulasi yang kuat, upaya pelindungan KIK tidak akan berjalan efektif. Perda ini menjadi landasan hukum yang memastikan bahwa setiap bentuk KIK di Jember terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Widodo dalam sambutannya.

Sekda Kabupaten Jember, Hadi Sasmito, menutup kegiatan tersebut dengan menyatakan bahwa pemerintah daerah akan memulai tahapan penyusunan Raperda KIK yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, hingga penyebarluasan peraturan tersebut.(DEWI)