Sidang Perdata Sengketa Warisan Keluarga di Pengadilan Negeri Jember

Jember – Sidang perdana kasus perdata terkait sengketa hak waris antara Minati (70) dengan keluarganya sendiri dilaksanakan di kantor Pengadilan Negeri Jember, Kamis (15/8/2024).
Sidang tersebut dihadiri oleh Minati yang datang bersama kuasa hukumnya, Lukman Hakim. Sementara itu, pihak penggugat yang terdiri dari anak kandung Minati, Dasri (47), cucunya Yunus Pratama Muzakki (24), dan menantunya Muzakki Rahman (49) diwakili oleh kuasa hukumnya, Dialena.
Lukman Hakim, kuasa hukum Minati, berharap agar sengketa perdata ini dapat diselesaikan secara damai melalui mediasi. Menurutnya, sebagai sebuah perkara yang melibatkan keluarga, akan lebih baik jika masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.
“Hari ini sidang perdana antara klien kami yang juga ibu kandung dari penggugat, kebetulan sidang agendanya adalah mediasi. Kami berharap ada penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua pihak, karena bagaimanapun juga, perkara ini antara anak dan orang tua,” kata Lukman.
Lukman menjelaskan bahwa gugatan ini bermula saat pihak penggugat kerap memanen buah jeruk milik Minati secara diam-diam, sehingga Minati melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Semboro. Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian tersebut ternyata adalah anak, menantu, dan cucunya sendiri.
“Dari tindak pidana yang dilakukan penggugat (anak, mantu dan cucu), sudah ada penetapan tersangka,” ujar Lukman. Di sisi lain, Dialena selaku kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa gugatan ini diajukan hanya dengan harapan agar Minati mencabut laporan pidana pencurian tersebut. “Klien kami tidak ada maksud lain, melakukan gugatan ini hanya berharap agar uminya (ibu) mencabut laporannya di kepolisian,” tandasnya.(DEWI)