Sengketa Lahan Janda Asal Ajung Seret Notaris ke Pengadilan

JEMBER – Sidang perkara pidana yang menyeret notaris Bambang Hermanto digelar di Pengadilan Negeri Jember. Dalam sidang tersebut, Sukartini, warga Dusun Besuk, Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, hadir sebagai saksi terkait sengketa lahan miliknya. Kamis (26/6/2025)
Sidang tersebut dihadiri oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum, kuasa hukum terdakwa, serta saksi-saksi, termasuk Sukartini, Yusuf (tetangga Sukartini), dan istrinya. Terdakwa dalam kasus ini adalah Bambang Hermanto, seorang notaris yang diduga terlibat dalam penggelapan dokumen.
Dalam proses persidangan, jaksa menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari transaksi jual-beli tanah yang diwarnai persoalan pembayaran dan dugaan penggelapan dokumen oleh notaris. Perkara ini juga tengah berproses secara perdata, mengingat lahan seluas lebih dari 1.800 meter persegi itu kini terancam berpindah tangan meskipun Sukartini memegang sertifikat resmi.
“Saat itu kami sepakat harga Rp. 370 juta, dan sisanya akan dibayar oleh anak Pak Yusuf. Tapi setelah dua tahun tidak ada pembayaran, kami sepakat untuk menjualnya kembali, dan Pak Yusuf yang mencari pembelinya,” ungkap Sukartini dalam persidangan.
Ditemui usai persidangan, Sukartini mengaku heran dengan perkara yang menimpanya. Tutur Sukartini dengan nada kecewa. Ia menambahkan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu bahwa tanah tersebut telah disertifikatkan atas nama orang lain.
“Saya masih pegang sertifikat tanah yang sah, tapi lahan itu malah bisa berpindah tangan. Ini sangat merugikan saya sebagai pemilik sah,”
Pada 2007, seorang kepercayaan Sukartini bernama H. Mui menawarkan tanah tersebut kepada Gunawan Ganda Wijaya dengan harga Rp27.500 per meter atau total Rp490 juta. Sertifikat tanah kemudian dibawa ke kantor notaris Bambang Hermanto untuk proses pengecekan ke BPN Jember, yang menjadi awal mula keterlibatan sang notaris dalam perkara ini. (Dewi)