Di Tengah Retret di Magelang, Bupati Jember Tanda Tangani SK dan SE untuk Tenaga Non-ASN

Jember – Bupati Jember Muhammad Fawait tetap mengutamakan kepentingan warganya, di tengah kesibukannya mengikuti retret di Akmil Magelang. Ia menandatangani Surat Keputusan (SK) dan Surat Edaran (SE) yang berkaitan dengan tenaga non-ASN dan tenaga pendidik di Jember. Kamis (27/2/2025)
Dalam kegiatan tersebut, Gus Fawait menerima laporan mengenai ribuan tenaga non-ASN yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tetapi belum menerima SK dan belum diajukan NIP-nya oleh Pemkab Jember.
“Siang ini, saya mendapatkan kabar keluhan ribuan tenaga non-ASN yang lolos PPPK tahap 1 dan belum mendapatkan SK. Dan Pemkab Jember belum mengajukan NIP,” ujar Gus Fawait
Menurutnya, kondisi ini sangat memprihatinkan, terutama bagi tenaga pendidik yang berperan penting dalam kemajuan pendidikan di Jember. Ia pun segera menghubungi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
“Saya langsung menelepon OPD terkait dan mengimbau agar segera menyusun draf SK sesuai ketentuan,” tegasnya.
Salah satu tenaga pendidik yang hadir dalam pertemuan tersebut mengaku lega dengan langkah cepat yang diambil oleh Bupati Jember.
“Ini kabar baik bagi kami. Kami berharap gaji dan administrasi lainnya segera terselesaikan,” ungkap salah seorang guru honorer.
Selain menandatangani SK honorer yang lolos PPPK tahap pertama, Gus Fawait juga mengungkapkan bahwa ada kekurangan anggaran hingga Rp33-35 miliar untuk gaji mereka.
“Hari ini kami akan menandatangani draf SK honorer yang lolos PPPK tahap pertama. Meski ada kekurangan anggaran hingga Rp33-35 miliar, akan kami sediakan pada perubahan anggaran tahun 2025,” jelasnya.
Ia berjanji akan melakukan efisiensi dengan mengurangi alokasi untuk perjalanan dinas dan belanja yang kurang penting, Jika anggaran tidak mencukupi.
“Jika anggaran tidak mencukupi, say berjanji akan melakukan efisiensi dengan mengurangi alokasi untuk perjalanan dinas dan belanja yang kurang penting”, lanjutnya
Tak hanya itu, pada malam yang sama, Gus Fawait juga menandatangani Surat Edaran (SE) Bupati yang mengatur jadwal libur guru.
“Mereka harus hadir di tengah-tengah keluarga saat siswa sekolah sedang libur,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa ketika siswa libur, maka guru juga harus mendapatkan hak liburnya. (Dewi)