Tutup Iklan X

Wabup Jember Kunjungi BPN, Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Foto : Dewi Tapalkudahits.id

Jember – Wakil Bupati Jember, Dr. Djoko Susanto, SH, M.H., melakukan kunjungan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember. Kegiatan ini berlangsung di Kantor ATR/BPN Jember dengan fokus utama membahas percepatan penyelesaian sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Jember. Selasa (25/02/2025).

Kunjungan ini dihadiri oleh beberapa perwakilan tokoh agama dari berbagai wilayah di Kabupaten Jember. Kehadiran mereka bertujuan untuk mencari solusi terhadap permasalahan administrasi tanah wakaf yang masih banyak belum terselesaikan.

Dalam pertemuan tersebut, Wabup Djoko Susanto menegaskan bahwa penyelesaian masalah sertifikat tanah wakaf harus dilakukan dengan cepat dan sistematis. Untuk itu, pihaknya mengusulkan pembentukan tim percepatan yang akan bekerja secara khusus menangani persoalan ini.

“Persoalan seperti ini harus cepat terselesaikan. Kolaborasi perlu dilakukan dengan membentuk tim percepatan untuk menangani persoalan sertifikat tanah wakaf,” ujar Djoko Susanto.

Selain itu, Wabup Djoko menekankan bahwa dirinya siap terlibat langsung sebagai pembina atau pelindung dalam tim percepatan tersebut. Ia juga memastikan bahwa Pemerintah Daerah akan berperan aktif dengan mendatangi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf.

Seorang peserta yang hadir dalam pertemuan ini menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, selama ini pengurusan tanah wakaf sering terhambat karena prosedur yang berbelit-belit.

“Jika ada sistem yang lebih cepat dan langsung diawasi oleh pemerintah, tentu akan sangat membantu kami dalam menyelesaikan urusan administrasi tanah wakaf,” ujar salah satu tokoh agama yang turut hadir.

Wabup Djoko juga mengingatkan agar tidak ada pungutan biaya dalam proses pengurusan di tingkat desa dan kecamatan. Ia menegaskan bahwa pelayanan ini harus gratis dan masyarakat bisa melaporkan jika menemukan kendala atau dugaan pungli.

“Saya ingatkan lagi kepada pemerintah desa, dalam pengurusan seperti ini di tingkat desa atau kecamatan tidak ada pungutan biaya alias gratis,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menargetkan bahwa seluruh pengurusan sertifikat tanah wakaf dapat diselesaikan dalam waktu maksimal satu minggu. Namun, untuk kasus sengketa tanah wakaf, prosesnya tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku, meskipun pemerintah tetap berusaha mencari solusi terbaik bagi masyarakat. (Dewi)