Dua Oknum LSM di Probolinggo Ditangkap atas Dugaan Pemerasan Kepala Desa

Probolinggo – Dua anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Probolinggo, ZA (47) dan HA (40), diamankan oleh Satreskrim Polres Probolinggo atas dugaan pemerasan terhadap SE (47), Kepala Desa Kropak, Kecamatan Bantaran. Penangkapan dilakukan pada Senin (20/01), tepat setelah transaksi uang di Kantor Desa Kropak.
Kasus ini bermula dari surat klarifikasi yang diterima SE pada Senin (13/01), terkait dugaan penyimpangan dalam proyek desa. SE kemudian menghubungi salah satu pelaku, HA, untuk membahas masalah tersebut. Namun, HA justru meminta uang sebesar 7 Juta Rupiah agar laporan tidak dilanjutkan. Permintaan ini berlanjut hingga Minggu (19/01), ketika pelaku kembali mendesak korban melalui pesan suara.
“Korban terpaksa meminjam uang sebesar 5 Juta Rupiah untuk diserahkan kepada kedua pelaku di kantor desa. Saat kedua pelaku meninggalkan lokasi, tim kami langsung menangkap mereka dengan barang bukti uang tunai,” ungkap AKP Putra Adi Fajar Winarsa, Kasat Reskrim Polres Probolinggo.
Selain uang, polisi juga menemukan kartu identitas milik pelaku yang mencantumkan mereka sebagai anggota media online dan LSM.
Menurut keterangan AKBP Wisnu Wardana, Kapolres Probolinggo, saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Probolinggo.
“Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan seperti ini, apalagi jika melibatkan oknum yang membawa nama lembaga atau media untuk memeras,” tegas AKBP Wisnu.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat modus operandi pelaku yang mengatasnamakan lembaga resmi untuk menekan kepala desa.
“Kami ingin masyarakat waspada terhadap praktik semacam ini. Laporkan segera jika mengalami hal serupa,” tutup AKP Putra.
Polisi memastikan penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan pelaku.(SUC/AGS)